



















KUTIPAN :
Untuk mengatasi kekurangan pada pemodelan proses bisnis as-is yaitu dengan membuat model proses bisnis usulan (to-be) dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis online. Dalam model bisnis ini mahasiswa/lembaga dimodelkan agar tidak terhubung secara langsung dengan anggota DPM UB, melainkan dilayani oleh sistem yang dikembangkan.(Fikri, AliAknuranda, IsmiartaPradana, Fajar, 2018)
Penggalian informasi dari web atau web miningbisa menjadi salah satu solusi untuk mengumpulkan informasi wisata kuliner yang memanfaatkan web sebagai sumber data. Penggunaan cara tradisional, seperti survei, wawancara ataupun kuisioner, seringkali terkendala masalah dana dan geografis(Peng, Li, Wang, & Chen, 2018). Di era digital saat ini, dimana banyak informasi yang dibagikan orang melalui internet, web mining diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mencari informasi ataupun mengumpulkan informasi.(Hanifah, RaidahNurhasanah, Isye Susana, 2018)
Desain program diterjemahkan kedalam kode-kode dengan menggunakan bahasa pemrograman yang sudah ditentukan. Program yang dibangun langsung diuji baik secara unit. Pengujian unit melibatkan verifikasi bahwa setiap unit telah memenuhi spesifikasinya. (Kurnia, RizkyMusthofa, AzizAmron, KasyfulKurniawan, Wijaya, 2017)
Tata kelola TI dapat menyediakan solusi yangbaik untuk seluruh organisasi, seperti pemerintahan atau perusahaan privat dalam mengoptimalkan investasi TI dan practice serta menyeimbangkan risikonya(Alreemy, Chang, Walters, & Wills, 2016). Tata kelola TI telah menjadi topik yang menarik karena pentingnya peran tata kelola TI tersebut dalam sebuah organisasi. Ketertarikan organisasi ataupun perusahaan terhadap tata kelola TI semakin berkembang karena telah berubahnya peran dan relevansi TI dalam organisasi, dan tentunya membutuhkan manajemen yang bagus(Lunardi, Becker, Maçada, & Dolci, 2014).
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakanuntuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. (Nugroho, Muhammad Aji, 2014)
Pengujian dalam penelitian ini terdiri ataspengujian secara off-line dan pengujian secara real- time. Pengujian secara off-line dilakukan pada dataset The Japanese Female Facial Expression (JAFFE), yang bertujuan untuk mengetahui apakah sistem pengenalan ekspresi wajah usulan menghasilkan performa yang tinggi dibandingkan dengan metode yang telah ada sebelumnya, seperti metode PCA, SVM, Naïve Bayes.(Lyons et al. 1998)
Simulasi dilakukan dengan menggunakanSIDnet SWANS Simulator, yang merupakan simulator khusus WSN. SIDnet SWANS dikembangkan oleh Northwestern University, dan berjalan di atas JiST/SWANS (Java in Simulation Time / Scalable Wireless Ad Hoc Network Simulator). Sistem operasi yang digunakan adalah Windows 10 dengan 6 GB RAM. Jumlah node yang digunakan adalah 300 node dengan luas jaringan 300 m2, dan ditempatkan secara acak. (Astuti, Listyanti Dewi, Wibisono, Waskitho 2017)
Membahas mengenai permasalahan yang terdapat pada penelitian tersebut yaitu karena keberadaan Gamelan Semar Pegulingan sekarang tergolong langka. Adapun penelitian dengan judul Game Jegog Berbasis Android (Antara, 2014). Membahas mengenai permasalahan yang terdapat pada penelitian tersebut adalah guna untuk membantu pemerintah dalam memperkenalkan kembali kepada masyarakat terutama kaum remaja yang berusia dari 16 – 20 tahun tentang beberapa alat music tradisional Gamelan Gong Kebyar.(Aribawa, 2018)
Sistem Monitoring Gas Karbon Monoksida (CO) Menggunakan Emberdded System Raspberry Pi dan Sensor MQ-7 memiliki fasilitas sistem pe- mantauan konsentrasi kadar gas CO menggunakan teknologi GPRS modem dan VPN sehingga dapat memaksimalkan fungsi Raspberry Pi agar dapat dikontrol dari jarak jauh yang dapat memberikan kemudahan dalam proses update maupun upgrade. Selain itu, sistem ini juga menyediakan antarmuka web yang dapat dimanfaatkan untuk memantau konsentrasi kadar gas CO secara remote selama pengguna menginginkannya. (Najwa, Nina Fadilah, Susanto, Tony Dwi, 2018)
DAFTAR PUSTAKA :
Fikri, A., Aknuranda, I., & Pradana, F. (2019). Pengembangan Sistem Informasi Aspirasi Online Berbasis Web Menggunakan Pemodelan Reuse-Oriented Development ( Studi Kasus : DPM Universitas Brawijaya ), 3(2).
Hanifah, R., Nurhasanah, I. S., Studi, P., Informatika, T., & Lampung, B. (2018). IMPLEMENTASI WEB CRAWLING UNTUK MENGUMPULKAN WEB CRAWLING IMPLEMENTATION FOR COLLECTING, 5(5). https://doi.org/10.25126/jtiik20185842
Karolita, D., Christina, S., Rimi, D. A., Pada, P. E., Pertambangan, D., Energi, D. A. N., … Arima, A. D. A. N. (n.d.). (2014). Jurnal teknologi informasi.
Najwa, N. F., & Susanto, T. D. (2018). KAJIAN DAN PELUANG PENELITIAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : ULASAN LITERATUR STUDY AND RESEARCH OPPORTUNITY OF INFORMATION TECHNOLOGY GOVERNANCE : A LITERATURE REVIEW, 5(5), 517–530. https://doi.org/10.25126/jtiik.201855827
Nugroho, M. A. (2014). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Madrasah, 30–60.
Pasek, I. G., Wijaya, S., Firdaus, A. A., Perwira, A., & Dwitama, J. (2018). PENGENALAN EKSPRESI WAJAH MENGGUNAKAN DCT DAN LDA UNTUK APLIKASI PEMUTAR MUSIK ( MOODSIC ) FACE EXPRESSION RECOGNITION USING DCT AND LDA FOR MUSIC PLAYER APPLICATION ( MOODSIC ), 5(5), 559–566. https://doi.org/10.25126/jtiik20185935
Astuti, L. D., & Wibisono, W. (2017). Peningkatan Network Lifetime pada Wireless Sensor Network Menggunakan Clustered Shortest Geopath Routing ( C-SGP ) Protocol. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer (JTIIK), 4(3), 148–153.
Aribawa, K. (2018). Pengembangan Aplikasi Game Musik Tradisional Bali Megamelan Berbasis Multiplatform. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 5(1), 7. https://doi.org/10.25126/jtiik.201851493
Karolita, D., Christina, S., Rimi, D. A., Pada, P. E., Pertambangan, D., Energi, D. A. N., … Arima, A. D. A. N. (n.d.). Jurnal teknologi informasi.
Aribawa, K. (2018). Pengembangan Aplikasi Game Musik Tradisional Bali Megamelan Berbasis Multiplatform. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 5(1), 7. https://doi.org/10.25126/jtiik.201851493
Karolita, D., Christina, S., Rimi, D. A., Pada, P. E., Pertambangan, D., Energi, D. A. N., … Arima, A. D. A. N. (n.d.). Jurnal teknologi informasi.
Aribawa, K. (2018). Pengembangan Aplikasi Game Musik Tradisional Bali Megamelan Berbasis Multiplatform. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 5(1), 7. https://doi.org/10.25126/jtiik.201851493
Karolita, D., Christina, S., Rimi, D. A., Pada, P. E., Pertambangan, D., Energi, D. A. N., … Arima, A. D. A. N. (n.d.). Jurnal teknologi informasi.
Abstract
Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan barat yang sebenarnya masih sangat baru.Thomas Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Key words: Economic, Al Qur’an dan As Sunnah, World, Eternity
Pendahuluan
Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional (Said, 2007: 21).
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).
Tulisan ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok, keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas. Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia”mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata اقتصد“Iqtishad” yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).
Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah.
Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunah”, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:
الذ ي خلق لكم ما فى الارض جميعا هو
“Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu” (Al Baqarah: 29).
Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.
و ا حل ىلله البيع و حر م الربا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al Baqarah: 275).
Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.
Dan firman-Nya
كى لا يكون دولة بين الاغنياءمنكم. . . .
“. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian” (Al-Hasyr: 7)
Firman ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.
Ciri asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
Yang kedua adalah “Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.
Dengan kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.
Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional
Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:
Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al Qur’an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang melipiti suruhan dan larangan.
Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).
Larangan-larangan Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbangrohani dan jasmani berasaskan tauhid.
Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnyamengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.
Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.
Di dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-An’am ayat 162:
قل ان صلا تي و نسكي و محماي ومماتي لله رب العا لمين
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
Merealisasikan perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia hingga ke alam akhirat.
Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival at the fittest)(Mustafa, 2007: 8-10).
Mudanya Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).
Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M) adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bagunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Adiwarman, 2006: 8-10).
Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam
Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.
Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan duniabarat terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan, seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.
Beberapa ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : “Penyebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi(Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.
Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd. Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic. Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.
Ibnu Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan.Pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah.Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.
Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat).Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Masih banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buka Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia, yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim
Tahap pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).
Pada masa-masa awal renaissance Islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaanterhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.
Distorsi kehidupan politikdan ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.
Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle (penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.
Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia ketiga (Said, 2007: 26-29).
Menurut Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.
Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)
Simpulan
Umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh dalam Al-Qur’an dan A-Sunnah. Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitasekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.
Daftar Pustaka
Azwar K. Adiwarman. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marthon S. Said. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta: Zikrul.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad A. dan Karim A. Fathi. 1980. Sistem Ekonomi Islam Prinsip-Prinsip dan Tujuannya. Terjemahan oleh Ahmad, Abu dan Umar S. Anshori. Semarang: PT Bina Ilmu.
Nasution E. Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam.Jakarta: Kencana.
Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.
Zainudin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
SUMBER : https://www.kompasiana.com/wahyurinda/5529ac81f17e615116d623ca/artikel-ekonomi-islam
Curhat dikit dulu sebagai intro, hehe…
Mengapa saya memilih jurusan Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Syariah saat seleksi masuk kampus? Karena keduanya adalah pilihan orangtua saya. Mereka yang mengarahkan dan mengenalkan saya pada potensi saya serta bidang apa yang sekiranya cocok untuk potensi saya. saya percaya pada orangtua saya bahwa merekalah yang lebih tahu apa yang terbaik untuk saya.
Temen-temen yang pada bingung mau pilih jurusan apa, tanya dulu orang tua. Kemudian pertimbangkan pilihan ortu itu, InsyaAllah pilihan mereka selalu tepat. Orang tua punya cukup pengalaman untuk tahu apa yang terbaik bagi anaknya guys .
Setelah saya memulai status baru saya sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, saya baru menyadari betapa cocoknya saya dengan bidang yang saya ambil ini.
Bisa dibilang bahwa Hukum Ekonomi Islam merupakan disiplin ilmu yang baru, bahkan lulusannya pun belum ada. Namun, mereka yang lulus dari jurusan ini sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena geliat ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai terasa hingga pelosok. Artinya, ekonomi islam sedang tumbuh subur di Indonesia. Banyak lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah, misalnya Bank Syariah, Asuransi Syariah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Koperasi Syariah, BMT (Baitu al-Maal wa al-Tamwil), hingga Pasar Modal Syariah, dan lain sebagainya, semuanya mulai berkembang dengan cukup masif di Indonesia.
Lembaga keuangan dengan basis syariah tidak bisa semena-mena menjalankan roda bisnisnya begitu saja. Lembaga keuangan ini membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN). Sedangkan, orang yang bisa menjadi anggota DPS dan DSN tersebut ialah orang-orang yang ahli dalam hukum ekonomi syariah (fiqh muamalat). Anggota DPS dan DSN tidak akan bisa membuat suatu fatwa mengenai boleh tidaknya atau halal haramnya suatu transaksi ekonomi jika mereka tidak mengerti hukum ekonomi syariah (fiqh muamlah). Kompetensi anggota DPS dan DSN dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah suatu keniscayaan.
Selain membutuhkan pengawas yakni DPS dan DSN, lembaga keuangan syariah juga membutuhkan ahli-ahli hukum ekonomi syariah di kantornya, misalnya sebagai legal officer yakni pihak yang berhak mengesahkan suatu transaksi yang dilakukan oleh bank syariah, dan lain sebagainya.
Tidak hanya DPS dan DSN yang membutuhkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah, namun juga Pengadilan Agama. Sebab, lembaga keuangan ini sewaktu-waktu pasti akan menimbulkan atau melahirkan konflik (baca: sengketa), utamanya dengan nasabah. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, sengketa yang terjadi di lembaga keuangan syariah akan diselesaikan di Peradilan Agama. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan diperteguh oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang tersebut memberikan tanggung jawab kepada Mahkamah Agung untuk meningkatkan sumber daya manusia kepada hakim-hakim agama dengan melakukan pelatihan-pelatihan-pelatihan yang melibatkan para ahli perbankan, dan meningkatkan kerjasama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pelatihan para hakim agama di bidang ekonomi syariah khususnya perbankan (Hasbi Hasan, 2011). Hakim membutuhkan pelatihan mengenai hukum ekonomi syariah, khususnya perbankan. Namun, setelah jurusan Hukum Ekonomi Syariah meluluskan mahasiswanya maka pelatihan tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Lulusan Hukum Ekonomi Syariah akan jauh lebih kompeten dari mereka yang penguasaan materi Hukum Ekonomi Syariahnya dilakukan dengan instan.
Well, lulusan HES juga bisa jadi pengacara, konsultan hukum, hakim, jaksa, notaris (kalo M.Kn), dan profesi lainnya di bidang hukum. Kenapa? Karena kita anak HUKUM ekonomi syariah.
Akibat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang berkembang di Indonesia, hukum-hukum positif atau Undang-undang yang bisa mempayungi lembaga keuangan syariah tersebut mesti disusun. Hukum positif ini tidak lain disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maka OJK membutuhkan orang yang mengerti persoalan ekonomi syariah dan hukum. Orang yang paling ideal dalam hal ini adalah lulusan Hukum Ekonomi Syariah.
Bagi aku, OJK merupakan lembaga bergengsi yang sejajar dengan Bank Indonesia. Dulu, lembaga ini disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kemudian diganti menjadi OJK pada akhir tahun 2012. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi lembaga keuangan bank dan nonbank (LK) dan pasar modal, tak terkecuali LK syariah dan pasar modal syariah. Fungsinya tsb sebelumnya ialah fungsi Bank Indonesia, tapi kemudian fungsi Bank Indonesia ini dibatasi hanya sebagai pengawas moneter Indonesia. Jadi, akan sangat keren kan jika bisa bekerja di situ .
Prospek kerja saya sebagai calon lulusan Hukum Ekonomi Syariah nampaknya bagus dan luas. Saya tidak ingin menyia-nyiakan prospek ini. Saya akan belajar dengan giat sehingga saya bisa menjadi lulusan berpredikat cum laude. amin.
Tekad untuk anak-anak dan calon anak muamalat (HES) harus sebanding dengan prospeknya. Prospek kerja alumni HES sangat menjanjikan, maka tekad, proses, dan hasil proses belajar alumninya pun harus sama-sama menjanjikan. Bagi calon anak muamalat yang gak siap belajar giat, urungkan niat anda untuk memilih jurusan ini. Karena jika gagal, maka status pengangguran ada di depan mata.next, “belajar apa aja sih nanti?” Banyak junior saya di SMA yang bertanya seperti itu. Saya jawab gamblang “banyakkkk”.
Sama saja seperti jurusan lainnya, jurusan ini pun bikin pening. Ada cukup banyak pelajaran yang harus dihafal, diantaranya: semua pelajaran hukum (Pengantar Ilmu Hukum, Tata Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perikatan, Hukum Perusahaan, Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Asuransi Syariah, Hukum Agraria, Hukum Acara Perdata dan PA, dan lain sebagainya), Tafsir Ayat Ekonomi (menghafal ayat-ayat ekonomi), Syarah Hadis Ekonomi (menghafal hadis ekonomi), Qawaidh Fiqhiyyah (menghafal kaidah-kaidah fiqih), dan lain-lain. Banyak ya? Iya, emang. Tapi jangan khawatir sebab jika sambil dijalanin, terasa enteng ko ;).“Belajar akuntansi gak?” Ada juga yang nanya gitu, jawabannya, nanti belajar di semester 4, akuntansi syariah.
Soal Ekonomi Islam, jangan anda tanya. Sebab, sudah pasti anda akan belajar itu secara mendalam (saya saja sampai buat rangkuman kitab muqadimah loh). Persiapkan juga bahasa Arab, karena nanti akan diuji di mata kuliah Baca Kitab Gundul (Qiraatul Kutub). Bahasa Arab dan Inggris akan dipelajari secara intens di semester 1 dan 2, persiapkan temen-temen! (kawan saya aja ampe banyak yang ikutan les bahasa Arab lohhh). Bahasa Arab adalah kemampuan yang mutlak kita kuasai, di samping kompetensi ekonomi Islam dan Hukum.
Intinya: HES mempunyai prospek yang bagus. Karena prospeknya bagus, temen-temen jangan main-main dalam memilih jurusan ini. Be serious!
Sumber : https://avicennatitans.wordpress.com/2016/03/24/prospek-kerja-anak-hukum-ekonomi-syariah/
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah“precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, and “ an agent of social change”.
Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional maka hukum di Indonesia harus memenuhi lima kualitas, yaitu: 1. kepastian (predictability),2. stabilitas (stability), 3. keadilan (fairness), 4. pendidikan (education), 5. kemampuan SDM di bidang hukum (special abilities of the lawyer).
Menurut Moh.Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi-fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.
Dengan demikian, politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu, antara lain memagari hukum dengan program legislasi nasional (Prolegnas).
Secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara
Perkembangan politik hukum ekonomi syariah diawali di bidang perbankan, yaitu dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional.
Dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, landasan hukum bank syariah menjadi cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Dalam UU ini ‘prinsip syariah’ secara definitif terakomodasi.
Eksistensi bank syariah semakin diperkuat kuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Pasal 1 angka 7 dan pasal 11).
Kedua UU tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system.. Bahkan melalui PBI No. 8/3/PBI/2006 telah dikeluarkan kabijakan office chanelling
Dalam pelaksanaannya lebih lanjut, hukum dan peraturan positif perbankan syariah semakin kuat dengan adanya berbagai Surat Keputusan Dewan Direksi Bank Indonesia dan PBI serta ditingkatkannya Biro Perbankan Syariah di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah.
Kini tengah dibahas di DPR RUU Tentang Perbankan Syariah yang diprakarsai oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah nanti akan semakin meneguhkan dilaksanakannya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam politik hukum nasional, dan yang lebih penting adalah dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah.
Menurut Prof. Dr. A.Gani Abdullah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, politik hukum yang mengakomodir pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia termuat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas menjadi penting karena menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (Pasal 15 [1]) menggariskan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.
Berdasarkan pertimbangan, arah dan penentuan proglenas telah ditrapkan prioritas RUU 2005 sebanyak 55 buah RUU dan RUU 2006 sebanyak 43 RUU. RUU Perbankan Syariah menjadi program RUU prioritas 2005 yang sebenatar lagi segera disahkan DPR.
Selain itu, untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, maka Proglenas perlu mendukung legislasi nasional ekonomi syariah dengan mengagendakan dan memberikan prioritas perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah yang berkembang, seperti asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pasar modal syariah yang tercakup di dalamnya obligasi dan reksadana syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah.
Penyusunan RUU-RUU tersebut dapat diprakarsai oleh DPR maupun pemerintah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalam upaya ini peranan ahli ekonomi Islam melalui organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat dibutuhkan untuk berperan memberikan konstribusinya dalam mewujudkan agenda legislasi nasional ekonomi syariah tersebut.
Keterlibatan IAEI dalam menyiapkan draft RUU yang berkaiatan dengan ekonomi syariah sangat urgen, mengingat IAEI adalah wadah dan kumpulan para pakar dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia yang sangat memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi syariah.
Sumber : https://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/27/politik-hukum-ekonomi-syariah/
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Ummat islam dalam melaksanakan Ibadah kepada allah dan hubungan sesama makhluk ciptaan allah, diatur berdasarkan kepada Al-qur’an, Hadist dan Ijtihat para ulama. Dimana keseluruhan peraturan yang mengatur tentang Tata cara beribadah dan prilaku kehidupan ummat islam disebut dengan syariah, lebih umum disebut dengan Hukum syariah atau hokum islam.
Demikian juga dalam hal Ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup ummat islam, diatur juga didalam perturan Hukum islam atau syariah. Didalam al-qur’an suroh 4 ANNISA ayat 29 yang sekira-kira artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta Sesamamu dengan jalan Batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya allah maha penyayang bagimu”. (Qs. 4 Annisa ayat : 29)
Dari pengertian Al-qur’an suroh Annisa Ayat :29 diatas dapat memberikan gambaran kepada kita, bahwa Al-qur’an sebagai landasan Hukum islam atau syariah mengatur ummat Islam dalam Perniagaan haruslah berlandaskan suka sama. Kemudian disebutkan juga ummat islam dilarang memakan harta sesame ummat islam dengan cara yang bathil atau jahat. Dengan Larangan dan perintah Tentang Perniagaan didalam Al-qur’an, maka hal inilah yang melatar belakangi kami Kelompok I dalam menulis makalah tentang “Pengertian Hukum Ekonomi Syariah Secara Umum”.
Dari judul makalah diatas, tentu menimbulkan beberapa pertanyaan didalam pikiran Penulis, yang antara lain :
1) Apakah yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi Syariah.?
2) Bagaimana Pendapat Para Ahli dan Ulama tentang Hukum Ekonomi Syariah.?
3) Kapan Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi syariah mulai dikembangkan.?
4) Asas dan prinsif apa saja yang terkandungan Hukum ekonomi syariah.?
5) Apa yang membedakan Ekonomi syariah dan ekonomi umum.?
Dalam penulisan makalah ini, penulis akan memaparkan tentang penyelesaian beberapa pertanyaan diatas kepada pembaca.
2. Pengertian Hukum Ekonomi Syariah.
Bila merumuskan pengertian Ekonomi syariah dalam persi undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka Ekonomi syariah adalah perbuatan dan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsif syariah, antara lain :
a) Bank Syariah
b) Lembaga Keuangan mikro syariah
c) Asuransi syariah
d) Reasuransi syariah,
e) Reksa dana syariah
f) Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
g) Sekuritas Syariah
h) Pembiayaan Syariah
i) Pegadaian Syariah
j) Dana pension Lembaga keuangan syariah
k) Bisnis syariah.
Pengertian ekonomi syariah diatas, dapat dipahami dan dirumuskan beberapa tujuan system ekonomi syariah[1] diantaranya :
a. Kesejahtraan ekonomi dalam kerangka Norma moral islam (dasar Pemikiran Q.S Al-baqarah ayat 2 dan 168, Al-maidah ayat : 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10).
b. Membentuk masyarakat dengan tatanan social yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujarat ayat 13, Al-maidah ayat : 8, Asy-syu’araa ayat 183),
c. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (Qs. Al-an’aam ayat 165, An-nahl ayat : 71, Az-Zukhruf Ayat : 32).
d. Menciptakan kebebasan Individu dalam konteks kesejahtraan Sosial (Qs. Ar-Ra’du ayat : 36, Lukman Ayat : 22
Disampi pengertian Ekonomi Syariah diatas ada juga pengetian lain yang disebut dengan Ekonomi Islam. Prof. Dr. H. Zainuddin Ali berpendapat bahwa pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist yang mengatur mengatur Perekonomian umat manusia[2]. Tujuan ekonomi islam menggunakan pendekatan Antara lain : (a) kosumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. (b). alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kwalitas manusia agar mampu meningkatkan kecerdasan dan kemapuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang m asih terpendam. (c). dalam mengatur distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan; (d). pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diproleh dari usah yang halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana yang ampuh.
3. Hukum Ekonomi Syariah menurut para ahli dan Ulama.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan hukum agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[3]
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli[4] :
S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik
4. Nilai dan prinsif Dasar Pengembangan Ekonomi syariah
Dalam perkembangan Ekonomi Syariah ada lima nilai yang teridetifikasi dalam Hukum Ekonomi Syariah[5], antara lain:
a) Nialai Ketuhanan (Ilahiah)
b) Nilai Kepemimpinan (Khilafah)
c) Nilai Keseimbangan (Tawazun)
d) Nilai Keadilan (‘Adalah)
e) Nilai kemaslahatan (maslahah)
Ada dua pendekatan dalam pengembangan Ekonomi syariah, Yang pertama pedekatan Metode normatif atau lebih dikenal dengan pendekatan emosional. Sebutan ini dikatakan pendekatan emosional karena bersumber dari wahyu Allah yang harus diikuti tanpa keragan didalamnya. Secara aspiratif memposisikan wahyu allah diatas segala-galanya dan apapun yang disebutkan didalam wahyu allah tidak memerlukan Interpretasi dan rasionalisasi pemahaman, karenal hal itu justru akan mngurangi nilai keimanan. Jadi, telah dipahami secara Indoktrinatif.[6] Pendekatan kedua dilakukan secara Rasional objektif yang biasa disebut dengan pendekatan Empiris atau ilmiah.
Didalam Al-qur’an surat Al-Mutahffifin ayat 1-3 menyebutkan tentang asas dan prinsif Ekonomi syariah yang artinya :
“kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka maminta dipenuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurang” (QS. Al-Muthaffifin : 1-3)
Dari pengertian ayat diatas jelas disebutkan Larangan kepada ummat islam dalam melakukan transaksi Ekonomi dilarang berbuat curang dan mengurangi ukuran timbangan dalam menjual dan membeli barang.
Didin Hafidhuddin sebgaimana dikutif Mokh. Saiful Bakhri, menyatakan transaksi bisnis didalam ekonomi syariah harus senantiasa dikaitkan dengan keyakinan kepada allah swt. Artinya memiliki implementasi tauhid dan keyakinan bahwa allah senantiasa mengawasi setiap tindakan ciptaannya. Dengan demikian setiap Ummat islam dalam melakukan bisnis ekonomi syariah, tidak mungkin melakukan kecurangan.[7]
Berikut dipaparkan beberapa prinsif yang lahir dari nilai Ilahiah, yang layaknya teraktualisasi dalam kegiatan ekonomi syariah :
| Nilai-nilai | Aktualisasi Nilai | Indikator Negatif |
| Ilahiah (Ketuhanan | Akidah Ibadah Syariah Pemilik Mutlak Tazkiiah (halal-tayyib) | Atheisme Sekularisme Komunisme Eigendom (Hak milik Mutlak Manusia) |
Syarat suatu bangunan dapat berdiri kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah.[8] Maka tiang penyangganya adalah Prinsif-prinsif Ekonomi syariah[9] berikut :
a) Siap menerima resiko.
Prinsif ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap muslim dalam bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaan itu. Keuntngan dan manfaat yang diproleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak ada keuntungan/manfaat yang diproleh seseorang tanpa risiko. Hal ini merupakan jiwa dari prinsif “dimana ada manfaat, disitu ada risiko” (Al kharaj bid dhaman).
b) Tidak Melakukan Penimbunan.
Dalam system ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, Huum islam tidak memperbolehkan Uang Kontan (Cash) yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sanksi bagi mereka yang menimbun uang dengan mengenakan pajak untuk uang kontan tersebut.
c) Tidak Monopoli
Dalam system ekonomi syariah tidak diperbolehkan seseorang, baik dari perorangan maupun lembaga bisnis dapat melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli.
d) Pelarangan Interes Riba.
Ada orang berpendapat bahwa Al-qua’an hanya mearang riba dalam bentuk bunga berbunga (Compound Interest) dan bunga yang dipraktekkan Bank Konvensioanal (simple Interest) bukan riba. Namun, Jumhur ulama mangatakan bahawa bunga BANk adalah riba. Namun Prof. Dr. H zainuddin Ali berpendapat semua bentuk Interest adalah riba.
5. Hak milik dalam pandangan Islam
a. Pengetian hak milik
Istilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan arti dengan Milk (yang berasal dari kata kerja Malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan dan mamlukatan.
Milik dalam bahasa dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8)
Menurut istilah, milik dapat didefenisikan “suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas betindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8).
Maksud Kata menghalangi diatas adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang atau mempegunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujua terlbih dahulu dari pemiliknya.[10] Sebaliknya, pengetian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.
b. Sifat Hak milik
pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab didalam beebagai ketentuan hokum islam dijumpai bebera batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebut perinsif dasarnya sebagai berikut :
· Pada hakikatnya individu hanyalah mewakili masyarakat.
· Harta benda tidak boleh hanya berada ditangan pribadi (kelompok) anggota masyarakat (Sayyid, 1984 : 146-152)
6. Sistem Ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).
Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/perundang-undangan perekonomian Islam adalah Alquran dan sunnah. Meskipun demikian, sangat disayangkan belum ada literature yang mengupas tentang system ekonomi islam seca menyeluruh.
Hal itu (pluralism system ekonomi) muncul disebabkan oleh ketidak mampuan umat Islam melahirkan suatu konsep system ekonomi islam (menghbungkan system ekonomi dan syariat). Kondisi ini dikemukakan oleh Muhammad Syafi’I Antonio dilukiskan dengan mengemukakan, “disatu piak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi ‘lupa’ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam. Dilan pihak, kita menemukan para kiai dan ulama yang menguasai secara mendalam konsep-konsep fikih ulumul qur’an dan disiplin lainnya, tetapi kurang menguasai dan memantau fenomena ekonomi dan gejolak bisnis disekitarnya. Akibatnya, ada semacam tendensi “biarlah kamu mengatur urusan akhirat dan mereka urusan dunia. Padahal islam adalah risalah untuk dunia dan akhirat”. (Muhammad syafi’I Antonio, 1992/1993;1)
7. Perbedaan sistem Ekonomi Syariah dengan sistem Ekonomi Konvensional.
Ekonomi konvensional pada filosofi Positivisme yang mendewakan Power Of Ratonality. Pendewaan terhadap rasionalitas ini memiliki dampak pada tergusurnya nilai-nilai dan aspek-aspek subjektif seperti nilai etika dan moral yang bersifat teologis. Nilai-nilai yang bersifat teologis dipandang sebagai wilayah yang berdiri secara terpisah dari ekonomi, tidak memiliki relasi dengan ekonomi. Ekonomi pada akhirnya betul-betul menjadi disiplin ilmu yang bebas nilai (value free)(etzioni, 1992 dan mydal, 1969).
Dominasi Filosofi Positivisme yang demikian kuat telah melintasi batas Negara sehingga ekonomi positivistic ini dikenal juga dengan ekonomi arus utama (mainstream economics), yaitu disiplin ilmu yang menekankan diri pada praktik ekonomi sebagaimana adanya (As it is) yang berfungsi sebagai instrument untuk menjelasakan (to explan) dan meramalkan (to predict) praktik ekonomi sehingga ditemukan hokum universal dalam ilmu Ekonomi (Triyuwono, 2006)
Hokum universal ini, menurut Triyuwono (2006) dapat dicapai apabila proses formulasi teori ekonomi benar-benar staril dari kepentingan-kepentingan yang bersifa subjektif, steril dari nilai-nilai budaya, agama dan kepentingan social politik. Dengan kata lain, ekonomi harus bebas dari intervensi nilai agama, nilai budaya dan Nilai social Serta Politik Lokal.
Penerapan hukum universal dalam ekonomi mainstream memiliki potensi kuat yang tidak hanya memberangus nilai-nilai lokal (local wisdom) yang berlaku dalam masyarakat, teapi juga melahirkan konsekuensi yang sangat luas seperti peradaban fragmatis, konsumtif (Featherstone, 2001), hedonis yang merusak sandi-sandi kemanusiaan (Suman dan Yustika, 1997 ; Triyuwono, 2000; Budiman, 1997; Butt, 1991dan Etzioni, 1992), penyakit peradaban (Capra, 2000), Absurditas Pembangunan (Al Buray, 1986) dan Modrenisasi kemiskinan Atau kemiskinan terencana (Amin, 1974) pada sisi lain, Universalisme Hukum ekonomi yang diusung oleh Kapitalisme memunculkan Ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan profit Oriented Atau Capital Oriented, sehingga nilai-nilai lain, selain profit yang bersifat Imaterial, menjadi suatu yang mustahil. Karena dijiwai oleh spirit kapita oriented yang berlebihan, maka kapitalisme lebih berpihak sedikit kelompok elit yang mampu mengasesnya sehingga dalam konteks ini terjadilah kesenjangan ekonomi yang melebar antara The have/agniya dengan The Have Not/fuqara (Ibrahim,2005).
Titik balik perbedaa ini, pada gilirannya membuat manusia sudah tiak berpijak pada nilai yang secara sungguh-sungguh merupakan kebenaran (Berger, 1981), yang bersumber dari kebenaran sejati. Ekonomi, selanjutanya ditegakkan diatas sendi yang rapuh, yang mengabaikan aspek supranatural. Ia berpijak pada utopia tentang kehidupan yang diciptakan oleh manusia sendiri untuk kemudian mengisi dan merekayasa manusia menjadi makhluk yang “menuhankan” Rasio dan “reifikatif” (menserba-bedakan segala sesuatu)(suman dan Yustika, 1997)[11]
8. Kesimpulan.
v Hukum ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari tentang sistem ekononomi dan atau transaksi yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan syariah Islam.
v system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).
v yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan ekonomi Konvensional adalah dimana disatu pihak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi ‘lupa’ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam.
9. Penutup
Demikianlah isi makalah kami ini, diajukan untuk mendapatkan Nilai hukum Ekonomi Syariah. Dalam penunilsan makalah yang sangat sederhana ini, ada kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan makalah kami ini, besar harapan kami dapat dikritik dan dikroreksi, sebagai bahan pembelajar buat kami dalam mengerjaan tuga-tugas makalah selanjutnya.
Daftar Pustaka
1) Hukum Ekonomi Syariah ; Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A ; Sinar Grafika. Hlm. 3
2) Fahmi zone, Kajian ekonomi islam, hal.2
3) Hukum Ekonomi Islam Di Indoneisa; Dr. H.M. Arfin Hamid, SH, MH; Ghalia Indonesia; Hal-89
4) Mokh. Saiful Bakhri; Ekonomi syariah dalam sorotan, Ed (Jakarta, Pemodalan Nasional Madani, 2003), hlm.16
5) A.M. saifuddin ; studi system ekonomi islam, (Jakarta : Media dakwah, 1984), hlm, 105.
6) Hukum Ekonomi Syariah ; Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A ; Sinar Grafika. Hlm.7
Sumber: http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/makalah-pengertian-hukum-ekonomi-syaria.html r
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Sebagaimana telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.
Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Adopsi yang demikian harus merupakan ijtihad para fukoha, ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat memaksa sebagai hukum.
Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syaraiah.
Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan perundangan lain yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku UU tersebut antaralain ialah kajian fiqh dari para fuqaha.
Kehadiran hukum ekonomi sysriah dalam tata hukum Indonesia dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih baik.
Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha ketika mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah, maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu: 1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya, 2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin), 3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan 4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasarkan syara’.
Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)
Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”
Prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah),yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”
Prinsip terakhir, aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.
Gharar artinya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.
Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).
Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, karena Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, karena esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, karena selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, karena dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik terhadap sesama manusia.
Sumber: https://nurindahutami.wordpress.com/2012/12/21/hukum-ekonomi-syariah/

Beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membuat Google Forms:
Forms Editor sangat mudah untuk dipelajari. Formulir Anda akan memenuhi bagian tengah layar, dengan ruang untuk judul dan deskripsi diikuti oleh kolom formulir. Klik bidang formulir untuk mengeditnya dan tambahkan sebuah pertanyaan.

Gunakan kotak dropdown di sebelah lapangan untuk memilih jenis bidang, seperti pilihan ganda, kotak centang, jawaban singkat, dan sebagainya.
Google Forms menawarkan beberapa opsi pengaturan. Toolbar yang berada di sebelah kanan memungkinkan Anda menambahkan lebih banyak bidang formulir.
Di menu kanan atas Anda dapat mengubah skema warna form, melihat pratinjau formulir, gunakan tombol Send untuk berbagi formulir, dan akses opsi tambahan lainnya, termasuk menginstal add-on untuk Forms.
Beralih dari tab Pertanyaan ke tab Responses di editor formulir Anda untuk melihat tanggapan saat ini terhadap formulir Anda dan tautkan ke spreadsheet.
Yang perlu Anda lakukan adalah menambahkan pertanyaan Anda dan mengirimkan formulirnya, jadi mari kita lihat opsi formulir dan apa yang dapat Anda lakukan dengan masing-masing.

Untuk menambahkan lebih banyak pertanyaan, pilih satu opsi:

Catatan: Perubahan akan disimpan secara otomatis. Untuk melihat pratinjau perubahan Anda kapan saja, di kanan atas, klik ‘Pratinjau’.
Google Forms mencakup 12 jenis fitur: 9 jenis pertanyaan, bersama dengan bidang teks, foto, dan video. Cukup klik ikon + di side bar kanan untuk menambahkan pertanyaan baru, atau klik ikon teks, foto, atau video untuk menambahkan media ke formulir Anda.

Setiap fitur mencakup tombol salin untuk menduplikat cepat, dengan cara sederhana untuk menambahkan pertanyaan serupa ke formulir Anda. Ada juga tombol hapus, pilihan untuk membuat lapangan dibutuhkan, dan menu dengan pilihan tambahan di sisi kanan.
Anda dapat mengganti jenis pertanyaan kapan saja, meskipun perhatikan bahwa pengaturan lapangan dan pertanyaan Anda akan diatur ulang jika Anda beralih dari pilihan ganda, kotak centang, atau menu ke jenis pertanyaan lainnya.
Untuk cepat mengisi pertanyaan di kolom, cukup tekan enter untuk mulai menambahkan yang lain.
Tips Cepat: Sengaja menghapus elemen formulir atau menambahkannya terlalu banyak? Cukup ketuk CMD + Z atau Ctrl + Z untuk membatalkan, sama seperti yang Anda lakukan dalam dokumen.

Bila Anda siap mengirimkan Forms Anda, Anda dapat mengirimkannya melalui email, menyalin dan menempelkan tautan dalam pesan chat atau email, menyematkannya di situs web, atau berbagi tautan di media sosial.
Cara Mengirim Forms Anda:
Itulah ulasan kami tentang cara membuat Google Forms. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.
sumber: https://www.sepulsa.com/blog/cara-membuat-google-forms
1. Buka mendeley dekstop kemudian pilih Install MS word plugin


2. Membuat sitasi dengan mendeleylangkah-langkah untuk membuat sitasi dengan mendeley yaitu :
1. buka menu reference di microsoft word, kemudian pilih insert citation


2. Pilih salah satu judul kemudian klik cite



3. membuat daftar pustaka, Secara otomatis Mendeley akan membuat daftar pustaka dari seluruh referensi yang disitir di dalam dokumen.


sumber :http://www.kangbudhi.com/2018/03/membuat-kutipan-dan-daftar-pustaka-di.html
1. Anda harus mendownload aplikasi mendeley di https://www.mendeley.com/download-mendeley-desktop/windows/instructions/ setelah didownload langsung saja di install di PC atau di laptop anda.
2. kemudian Klik OPEN pada program mendeley

3. Lalu Klik RUN setelah itu klik NEXT untuk memulai.

4. Klik I GREE untuk menyetujui

5. kemudian pilih BROWSER untuk memilih folder penyimpanan untuk meyimpan hasil dari instalasi tersebut, kemudian klik NEXT

6. centangkan kolom kecil yang ada didekat RUN MENDELEY DESKTOP kemudian Klik INSTAL


7. centangkan kolom kecil yang ada didekat RUN MENDELEY DESKTOP kemudian KlikFINISH

Cara menggunakan Aplikasi Mendeley.
1. Untuk menambahkan jurnal yang sudah ada pada komputer anda yaitu dengan cara meng- klik add document yang ada pada sudut kiri.

2. kemudian buatlah folder yaitu dengan mengmilih Creat folder

3. Untuk menghubungkan word dengan mendeley yaitu dengan cara klik pada tools , kemudian install ms word plugin

apabila sudah terinstall, maka akan berubah menjadi uninstall MS word plugin

4. Untuk membuat kutipan pada di tulisan yang kita buat yaitu dengan membuka MS word , danmeng-klik reference , insert citationDan akan keluar seperti ini, klik go to mendeley untuk memilih jurnal yang telah kita masukkan kedalam MS word

5. Dan cara untuk membuat daftar pustaka yaitu dengan meng-klik di reference , bibliography.Secara otomatis akan terbuat daftar pustakanya

6. Untuk jurnal yang tidak terdaftarkan pada server mendeley, kita harus mengisinya secara manual.
sumber: https://hafasfurkani.blogspot.com/2016/05/cara-menginstal-dan-menggunakan.html